Potensi Zakat Fitrah 2025: Strategi BAZNAS RI Tingkatkan Pengelolaan dan Transparansi

Potensi Zakat Fitrah 2025: Strategi BAZNAS RI Tingkatkan Pengelolaan dan Transparansi

30/04/2025 | HUMAS

Potensi Zakat Fitrah 2025: Strategi BAZNAS RI Tingkatkan Pengelolaan dan Transparansi

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan bahwa potensi zakat fitrah secara nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 604.813.992 ton beras, yang setara dengan Rp8 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada rata-rata harga beras medium di setiap provinsi, yaitu Rp14.337 per kilogram, serta data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai populasi Muslim di Indonesia, yang mencapai 244,41 juta jiwa.

Dalam konferensi pers di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, BAZNAS mengungkapkan bahwa dari total populasi Muslim di Indonesia, sekitar 91,43 persen diperkirakan berada di atas garis kemiskinan. Dengan asumsi 1,34 persen dari populasi tersebut membayar zakat fitrah, jumlah beras yang terkumpul dapat mencapai ratusan ribu ton. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., hadir bersama jajaran lainnya untuk membahas strategi pengelolaan zakat fitrah tahun ini.

Pimpinan BAZNAS Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan, "Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat."

Berdasarkan tren pertumbuhan zakat fitrah dari tahun 2021 hingga 2024, yang rata-rata meningkat sebesar 21,28 persen, proyeksi pengumpulan zakat fitrah pada tahun 2025 mencapai Rp631,77 miliar.

 Zainulbahar menambahkan, optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, dan kolaborasi dengan lembaga zakat lain dapat meningkatkan angka ini hingga Rp758,13 miliar.

Zainulbahar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan zakat agar dana dapat disalurkan sesuai ketentuan syariah. "Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik," katanya. Masyarakat pun diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusi dana lebih efektif dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., menambahkan bahwa Pulau Jawa tetap menjadi wilayah dengan potensi zakat fitrah terbesar. Lima provinsi yang memberikan kontribusi terbesar adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total potensi lebih dari Rp5 triliun.

Hasbi juga memaparkan upaya BAZNAS dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk melalui penerapan PSAK 409, kewajiban UPZ menyusun laporan keuangan konsolidasi, dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat setempat. "Kami juga akan memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pembayaran zakat," ujarnya. Dengan langkah ini, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat dengan lebih mudah dan aman.

 

Kontributor: Nikita

Editor: YMK

KABUPATEN TAKALAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12